Perkenalkan nama saya Ridho Ari Indiarto mahasiswa fakultas Psikologi. Pada kesempatakan ini saya akan memaparkan tugas kuliah kewirausahaan pemuda.
- Pada dasarnya yang sering terjadi pada anak muda banyak memiliki ide, dia berani mencoba mengexplore idenya kemampuannya yang dia dapatkan dari sekelilingnya maupun dari pelamannya. ini merupakan modal usaha pertama dalam berwirausaha.
Pak Dihin mengatakan bahwa Mindset adalah keadaan pikiran atau sikap, yang sering tidak disadari. Saat kita sedang duduk maka suka terbayang-bayang inspirasi dan itu yang termasuk dalam katagori mindset. Mindset akan keluar saat pikiran kita yang terbuka seperti keterbukaannya ide-ide yang cermelang dan ini merupakan modal dalam berwirausaha.
- Dalam hal ini pak Dihin mengkutip bahwa kewirausaha merupakan suatu kemampuan untuk menciptakan suatu yang baru dan berbeda (Peter F. Drucker)
- Wirausaha muda memiliki karakter dan sifat keberanian, keutamaan, keteladanan dalam mengambil suatu resiko yang didapatkan yang bersumber paada kemampuan sendirim, mampu mengelola sumberdaya disekitarnya secara kreatif untuk menciptakan nilai tambahan bagi dirinya dan masyarakat secara berkelanjutan. ini merupakan pembuktian bahwa wirausaha muda itu memiliki banyak kemampuan dalam hal fisik maupun pikiran, sebagai anak muda mulailah dengan hal yang berani dalam mencoba.
- Pak Dihin mengatakan bahwa Mindset entreprenuer yang mendorong adanya sikap kewirausahaan, sekaligus menjadikan dirinya dirinya untuk menantang, yaitu :
- Pikiran displin dan pikiran untuk selalu komitmen.
- Pikiran positif, optimis dan punya visi yang besar.
- Pikiran untuk selalu mau belajar dan bergerak.
- Pikiran punya rasa tanggung jawab dan berani mengambil resiko.
- Pikiran untuk selalu rendah hati, sopan dan apresiatif.
- Pikiran yang selalu merasakan bisa bekerja sama dengan tim.
Mengkutip dari pak Dihin cara menumbuhkan jiwa kewirausahaan (memotivasi diri untuk berkarya) :
- Kenali potensi diri/skill, hobi dan minat.
- Kenali lingkungan bisnis.
- Bangun jaringan silaturahmi yang selalu terjaga.
- Niat, jujur, disiplin dan komitmen dalam bersikap.
- Selalu optimis ketika membuat rencana dalam berbisnis.
- Menyukai tantangan (berani ambil resiko/bukan nekad)
- Kemamuan untuk terus selalu belajar.
Dalam hal ini ada beberapa upaya yang harus dilakukan, seperti :
- Pemilihan topik bisnis dan specific target market yang sangat kuat terkait dengan noble purpose (alasan yang kuat ingin menjadi pengusaha)
- Meliki passion (gairah/kesenangan)
- Tim yang handal / kolaborasi yang serasi.
- Potensi mitra yang akan dipilih.
- Analisis pasar dan produk yang akan dipilih memiliki keunikan, langka dan tidak mudah ditiru dan mempunyai peluang besar untuk menjadi trend (optimis)
- Produk/jasa yang dibuat mempunyai ketepatan solusi atau kreatif dan innovasi (menciptakan hal-hal baru)
- Memiliki fitul maupun business model yang berbeda dan kompetitif dengan pesaing yang ada.
- Pola ATM yaitu Amati, Turi dan Modifikasi.
Ada beberapa produk yang beradaptasi dengan keadaan new normal, seperti :
- Melakukan yang lebih baik dari sebelumnya, seperti teknologi didalamnya, target pengguna, bentuk produk, hingga ide dasar.
- Amati perubahan dan identifikasi kebutuhan baru dengan melek digital.
- Manfaatkan marketplace yang ada dengan optimal.
- Jangan asal jualan.
- Bangun networking untuk pertemanan atau berpartner / berkolaborasi dengan baik, karena dasarnya kegiatan bisnis itu tidak bisa sendiri.
Ada tiga cara yang sederhana dalam membangun bisnis dengan cara Reseller, Dropshipper atau Franchise.
1. Reseller (sebagai mitra) : sistem reseller yaitu membeli suatu produk dari supplier atau distributor untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
2. Dropshipper : sistem dropshipper yaitu bekerjasama dengan seorang pemilik usaha untuk memasarkan produknya saja.
3. Franchise/waralaba : sistemnya adalah hak khusus yang memiliki oleh orang perseorang atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat mendimanfaatkan atau digunakan oleh pihan lain berdasarkan perjanjian waralaba. (permendag No. 71 Tahun 2019)
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,Terima kasih!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar